SOLOK SELATAN, - Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikkan status ke tingkat penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata kawasan Camintoran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun anggaran 2020.
"Tim penyidik Kejari Solsel sepaka tuntuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap pada Kamis, 19 Mei 2022, " kata Kepala Kejari Solsel, Slamet Jaka Mulyana didampingi Kasi Pidsus Riezki Fernanda dan Kasi Intel Muhammad Fajrin saat konferensi pers, Senin, 23 Mei 2022.
Menurutnya, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Solsel Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
"Tim penyidik kedepannya akan melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, " katanya.
Sejauh ini pihak penyidik Kejari Solsel juga telah memanggil para saksi yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial AA dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial IG.
"Pemanggilan dua saksi tersebut dilakukan hari ini, " tambahnya.
Dia menambahkan, tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Solsel untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang siapa pelakunya.
"Pembangunan kawasan Camintoran dengan nilai kontrak Rp1.572.218.940, 80, " tuturnya. (**)