SOLOK SELATAN, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) lakukan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro.
"Benar kegiatan tertib PKL di kawasan RTH Padang Aro melibatkan 32 orang personel Satpol PP dan didampingi Camat Sangir, Kepala Kesbangpol dan Kadis Perkim LH Solsel, " kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Solsel, Richi Amran pada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Dia mengatakan penertiban PKL tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tertib PKL.
"Demi keindahan dan ketertiban lingkungan maka para PKL yang berjualan di trotoar dan jalan tidak lagi dibenarkan, " lanjutnya.
Kegiatan pengamanan dan penertiban mulai dilakukan sejak Senin 7 Maret 2022.
"Dengan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral kondisi PKL tersebut dapat ditata.Tidak ada perlawanan di lapangan, situasi aman terkendali, " tutupnya. (*)